Artikel

Ketika Agama dan Budaya Dipolitisasi Tolak! Revolusi Pemikiran di Purwakarta

Sekarang ini kabupaten Purwakarta mengalami krisis karakter kedaerahan yang paling mendalam, paling serius dan paling buruk dan paling tak menentu dalam sejarahnya. Betapa tidak, ditengah-tengah masyarakat purwakarta yang sedang diliputi perasaan tercekam dan ke-tidak-menentu-an secara politis, ekonomis, maupun sosial dan budaya, fondasi revolusi pola pemikiran sedang kiat-kiat-nya dibangun diatas tanah purwakarta yang mana mengusung perombakan tata nilai sehingga melahirkan kerentanan anomi dan mengancam mengarah kepada terbentuknya masyarakat ambivalen, disintegrasi, disorientasi.

Revolusi pola pemikiran adalah perubahan besar secara menyeluruh dalam waktu singkat mengenai tata nilai dasar yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Tata nilai dasar yang mana adalah tempat masyarakat berpijak merupakan lahir dari penyintesisan secara alamiah antara nilai-nilai material, vital dan spiritual yang membentuk suatu pola pemikiran kolektif, dan tata nilai dasar itulah yang sedang dirombak hari ini dengan cara memaksa mengatur ulang kadar penyintesisanya baik secara kualitatif maupun kuantitatif  sehingga membentuk tata nilai dan pola pemikiran kolektif yang baru.

Pemaksaan pengaturan ulang kadar penyintesisan antara nilai material, vital dan spiritual tersebut yang dikemas lewat kebijakan publik adalah sarat dengan kesan politisasi agama dan kebudayaan yang mana kerap kali berkesan memanipulasi mengenai pemahaman dan pengetahuan keagamaan/kepercayaan dan kebudayaan dengan menggunakan cara propaganda, Indoktrinasi, kampanye, yang disebarluaskan melalui sosialisasi dalam wilayah publik yang diinterpretasikan agar terjadi migrasi pemahaman, permasalahan dan atau menjadikannya seolah-olah merupakan pengetahuan keagamaan/kepercayaan, dan kebudayaan yang mana kemudian, dilakukan tekanan untuk memengaruhi konsensus keagamaan/kepercayaan dan kebudayaan dalam upaya memasukan kepentingan sesuatu kedalam sebuah agenda politik pemanipulasian masyarakat atau kebijakan publik. Dan ini adalah jawaban dari mengapa kita harus menolak perubahan tata nilai dasar dan revolusi pemikiran di purwakarta hari ini.

Perombakan tata nilai dasar masyarakat dengan cara memaksa mengatur ulang kadar penyintesisan antara nilai material, vital, dan spiritual yang dikemas lewat pelbagai kebijakan publik yang tentunya tidak bersifat representatif itulah sehingga memacu terjadinya kerentanan anomi dan mengancam mengarah kepada terbentuknya masyarakat ambivalen, disintegrasi, disorientasi.




MENGGUGAT NEGARA


Polemik panjang terkait baligho/reklame yang kerap mengisi ruang publik (public sphere) Purwakarta pada akhirnya mencapai klimaks-nya belakangan hari ini. Beberapa pihak mulai menanggapinya secara (sangat) serius, dari mulai melapor ke Kepolisian dengan delik perusakan, hingga yang paling ‘taktis’ (dalam artian mengadaptasi momentum ; pen), yaitu melapor ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Purwakarta—seperti yang dilakukan oleh Ketua Umum DPD PAN Purwakarta beberapa waktu ke belakang. Tak ayal lagi, eskalasi konflik dimungkinkan akan terus meningkat ke depan. Sangat wajar sebetulnya, mengingat sedari awal belum ada ‘lingua franca’ yang persisten dan diterima semua orang ketika menyoal regulasi reklame itu sendiri. Multi-tafsir (bila tidak dikatakan bias sama sama sekali ; Pen). Selebihnya, ‘memfasilitasi’ celah yang sangat leluasa untuk hadirnya konflik—terlepas disengaja atau tidak!

 Sampai pada level ini, sepertinya diskursus wacana tidak lagi menjadi ‘sesuatu’ yang relevan. Dalam lain perkataan, konteks kritik kehilangan pijakannya bila diarahkan kepada persoalan regulasi yang silang-sengkarut. Bahkan, bilamana itu dipaksakan sekalipun. Dagelan yang sama sekali tidak menarik bukan? Ibarat situasi kebakaran yang direspon dengan diskusi. Ironis? Pasti. Kemudian, selesai-kah perkara? Tentu tidak!

Menggugat Negara

  Yang paling mungkin dalam hal ini, salah satunya, justru adalah menggugat negara. Ya, demokrasi (baik itu di dataran konsep maupun praksis) memungkinkan publik untuk ambil bagian dalam mengawasi gerak-gerik negara. Disadari atau tidak. Artinya, kalau ada publik yang merasa dirugikan kepentingannya oleh Negara (baca : melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat), maka gugatan terhadap negara jelas merupakan ‘instrumen’ yang betul-betul sah (legitimate). Kenapa tidak?

Termasuk untuk perkara penertiban baligho dan reklame oleh aparatur negara yang sedang menjadi ‘trend’ di Purwakarta akhir-akhir ini. Sekira memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh negara, tidak-kah akan lebih baik bila hal demikian digugat secara formal dan serius ke lembaga yang ber-kompeten untuk konteks persoalan tersebut?

Bila merunut kepada peraturan perundangan-undangan, maka (salah satu) entitas yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan masalah ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tegas dijelaskan dalam regulasi terkait (Peraturan Perundang-undangan tentang Peradilan Tata Usaha Negara sudah mengalami dua kali perubahan, yaitu UU 5 Tahun 1986 menjadi UU 9 Tahun 2004, kemudian UU 51 Tahun 2009), dalam pasal 53 ayat (1), bahwa ‘Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi’. Dengan demikian, secara tersurat jelas kalau ‘ruang’ (space) untuk menggugat negara itu memang sangat terbuka.

Persoalannya tinggal kemauan (will) dan kesadaran publik untuk melakukan langkah hukum seperti demikian. Bagaimanapun, yang jelas, sepakat dengan gagasan Francis Fukuyama (2010), salah satu prinsip demokrasi yang mesti ditegakkan adalah kepastian hukum. Maka, ketimbang berlarut-larut tanpa akhir dan beredar sebatas wacana semata, bukan-kah lebih konkret bila mengkontraskannya menjadi hitam-putih melalui putusan pengadilan?

Menutup tulisan ini, kekuasaan—seperti kata Max Webber—memang akan selalu memiliki potensi korup. Kritisisme dan gugatan publik, pada konteks itu, minimal akan sedikit memulas wajah kekuasaan, sehingga menjadi lebih—katakanlah—‘manis’. Kenapa tidak menggugat negara, bukan?

Baca dan Lawan!

Purwakarta, 15 Oktober 2012
Lawan!